BEKASI, METRO86 - Bagi Anda yang membutuhkan perizinan dokumen legal khususnya di
Pemkot Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang bisa
menghubungi CV PERINTIS JAYA bersedia dengan senang hati membantu pengurusan perizinan usaha Anda dan dokumen legal lainnya:
1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal atau Non-Rumah Tinggal.
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO) Pabrik, Bengkel, Resto, dll.
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
25)
Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin
Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik
Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah
Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin
Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
(STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit
Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Konsultan Biro Jasa Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi, CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat, Telepon : 081285833108 (tidak terima SMS-red). Berkas diantar jemput.
Tampilkan postingan dengan label Biro Jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biro Jasa. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 31 Oktober 2015
Rabu, 25 Februari 2015
Biro Jasa Pengurusan IMB di DKI Jakarta
JAKARTA, M86 - Sebelum Anda memutuskan untuk membangun atau membeli sebuah properti, ada baiknya Anda cek dahulu kelengkapan surat-suratnya salah satu diantaranya yang tidak bisa dianggap enteng adalah surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, padahal semua syarat sudah
dipenuhi namun tetap saja tidak beres ada revisilah, surat belum lengkaplah, nunggu pejabatnya belum menandatanganilah atau banyak lagi alasan, sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.
Untuk itulah kami 'Konsultan Jasa Pengurusan IMB' hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB Anda, sehingga Anda fokus pada waktu produktif Anda, tanpa dipusingkan dengan hal-hal teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran Anda.
Dengan memiliki IMB proyek Anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan
dan tentu saja nilai bangunan Anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salah satu
prasyarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank
Lingkup layanan kami
1. Bangunan yang baru akan dibangun
2. Bangunan/Proyek yang sudah jalan
3. Bangunan yang sudah jadi/digunakan/dihuni
Namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan.
Dokumen persyaratan pengurusan IMB
Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).
Jika Anda membutuhkan konsultasi bisa menghubungi: 0812-8583-3108.
Selain itu kami juga membantu mengurusi perizinan panti pijat, pariwisata, karaoke, restoran, tata ruang, rekomendasi pemadam kebakaran dan penanggulangang bencana alam, dll. (jek/adv)
Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, padahal semua syarat sudah
dipenuhi namun tetap saja tidak beres ada revisilah, surat belum lengkaplah, nunggu pejabatnya belum menandatanganilah atau banyak lagi alasan, sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.
Untuk itulah kami 'Konsultan Jasa Pengurusan IMB' hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB Anda, sehingga Anda fokus pada waktu produktif Anda, tanpa dipusingkan dengan hal-hal teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran Anda.
Dengan memiliki IMB proyek Anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan
dan tentu saja nilai bangunan Anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salah satu
prasyarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank
Lingkup layanan kami
1. Bangunan yang baru akan dibangun
2. Bangunan/Proyek yang sudah jalan
3. Bangunan yang sudah jadi/digunakan/dihuni
Namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan.
Dokumen persyaratan pengurusan IMB
Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).
Jika Anda membutuhkan konsultasi bisa menghubungi: 0812-8583-3108.
Selain itu kami juga membantu mengurusi perizinan panti pijat, pariwisata, karaoke, restoran, tata ruang, rekomendasi pemadam kebakaran dan penanggulangang bencana alam, dll. (jek/adv)
Langganan:
Postingan (Atom)

