JAKARTA, M86 - Sebelum Anda memutuskan untuk membangun atau membeli sebuah properti, ada baiknya Anda cek dahulu kelengkapan surat-suratnya salah satu diantaranya yang tidak bisa dianggap enteng adalah surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, padahal semua syarat sudah
dipenuhi namun tetap saja tidak beres ada revisilah, surat belum lengkaplah, nunggu pejabatnya belum menandatanganilah atau banyak lagi alasan, sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.
Untuk itulah kami 'Konsultan Jasa Pengurusan IMB' hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB Anda, sehingga Anda fokus pada waktu produktif Anda, tanpa dipusingkan dengan hal-hal teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran Anda.
Dengan memiliki IMB proyek Anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan
dan tentu saja nilai bangunan Anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salah satu
prasyarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank
Lingkup layanan kami
1. Bangunan yang baru akan dibangun
2. Bangunan/Proyek yang sudah jalan
3. Bangunan yang sudah jadi/digunakan/dihuni
Namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan.
Dokumen persyaratan pengurusan IMB
Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).
Jika Anda membutuhkan konsultasi bisa menghubungi: 0812-8583-3108.
Selain itu kami juga membantu mengurusi perizinan panti pijat, pariwisata, karaoke, restoran, tata ruang, rekomendasi pemadam kebakaran dan penanggulangang bencana alam, dll. (jek/adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar