Jumat, 14 Agustus 2015

Biro Jasa Perizinan Gangguan/HO 081285833108

BEKASI, M86 - CV.Perintis Jaya (Konsultan Perizinan) untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, memberikan layanan jasa perizinan gangguan/HO bisa menghubungi: 081285833108 (dokumen bisa diantar jemput-red). Alamat: Jalan Kalibaru Barat Rawa Bebek, RT 04/ RW 15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Persyaratan Izin Gangguan/HO adalah:
• Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
• Fotocopy NPWP Badan Usaha
• Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
• Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
• Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
• Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
• Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
• Surat Persetujuan Tetangga
• Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
• Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

(adv/koranmetro.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar