BEKASI, METRO86 - Bagi Anda yang ingin membuka usaha di Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.
Untuk memenuhi hal tersebut, CV PERINTIS JAYA, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:
BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-Akte Pendirian Perusahaan
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan
-SK Kehakiman
-HO (Surat Izin Gangguan)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Perizinan DAMKAR (untuk gedung baru)
- Jasa Pendampingan Hukum: Perdata/Pidana (masalah lising/tanah/warisan dsb)
- Pembuatan Website
Bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat (Rawa Bebek) Kota Bekasi. Atau hubungi 081285833108.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar