Senin, 01 Februari 2016

081285833108, Konsultan Pengurusan Izin di Cikarang Bekasi

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, Koperasi, maka Anda tidak salah tempat karena di sinilah kami ahli pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

CV MUFAKAT JAYA, konsultan perizinan handal di Bekasi siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. "Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para klien," ujar Jacksond, Marketing Manager CV MUFAKAT JAYA.

Ya, bagi mereka yang tak tak memiliki waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga hingga ke kantor pelayanan perizinan BPPT. Kini serahkan semuanya kepada CV MUFAKAT JAYA.

Kenapa sih harus ke CV MUFAKAT JAYA?
- Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
- Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
- Spesialis pengurusan perizinan di kawasan Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.
- Harga dan waktu bersaing.
- Berkas bisa diantar jemput.

Layanan & Jasa

Pendirian PT (Perseroan Terbatas).
Pendirian CV (Perusahaan Komanditer).
Pendirian Yayasan.
NPWP Perusahaan.
Urus Domisili Perusahaan/Usaha.
SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
UUG/HO - UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Pendirian UD / PDC.
Pendirian Koperasi.
Kajian UPL-UKL.
IMB.
SIUP MB -  SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS.
ANDAL LALIN.
Dll.

Ayo dapatkan promo pembuatan CV & PT.

Harga untuk Pembuatan PT hanya Rp 9,5 juta.
Harga untuk Pembuatan CV hanya Rp 5,5 juta.

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248 RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air) atau bekas terminal bayangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

MOBILE : 081285833108.

Senin, 18 Januari 2016

CV MUFAKAT JAYA, Biro Jasa Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv/jek)

Sabtu, 31 Oktober 2015

Jasa Pengurusan Perizinan di Cikarang - Bekasi

BEKASI, METRO86 - Bagi Anda yang membutuhkan perizinan dokumen legal khususnya di Pemkot Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA bersedia dengan senang hati membantu pengurusan perizinan usaha Anda dan dokumen legal lainnya:
1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal atau Non-Rumah Tinggal.
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO) Pabrik, Bengkel, Resto, dll.
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Konsultan Biro Jasa Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi, CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat, Telepon : 081285833108 (tidak terima SMS-red). Berkas diantar jemput.

Selasa, 18 Agustus 2015

Biro Jasa Perizinan Usaha Handal di Bekasi - Jakarta 081285833108

BEKASI, METRO86 - Bagi Anda yang ingin membuka usaha di Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.

Untuk memenuhi hal tersebut, CV PERINTIS JAYA, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:

BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-Akte Pendirian Perusahaan
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan
-SK Kehakiman
-HO (Surat Izin Gangguan)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Perizinan DAMKAR (untuk gedung baru)
- Jasa Pendampingan Hukum: Perdata/Pidana (masalah lising/tanah/warisan dsb)
- Pembuatan Website
Bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat (Rawa Bebek) Kota Bekasi. Atau hubungi 081285833108.

Jumat, 14 Agustus 2015

Biro Jasa Perizinan Gangguan/HO 081285833108

BEKASI, M86 - CV.Perintis Jaya (Konsultan Perizinan) untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, memberikan layanan jasa perizinan gangguan/HO bisa menghubungi: 081285833108 (dokumen bisa diantar jemput-red). Alamat: Jalan Kalibaru Barat Rawa Bebek, RT 04/ RW 15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Persyaratan Izin Gangguan/HO adalah:
• Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
• Fotocopy NPWP Badan Usaha
• Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
• Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
• Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
• Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
• Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
• Surat Persetujuan Tetangga
• Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
• Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

(adv/koranmetro.com)

Rabu, 25 Februari 2015

Biro Jasa Pengurusan IMB di DKI Jakarta

JAKARTA, M86 - Sebelum Anda memutuskan untuk membangun atau membeli sebuah properti, ada baiknya Anda cek dahulu kelengkapan surat-suratnya salah satu diantaranya yang tidak bisa dianggap enteng adalah surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, padahal semua syarat sudah
dipenuhi namun tetap saja tidak beres ada revisilah, surat belum lengkaplah, nunggu pejabatnya belum menandatanganilah atau banyak lagi alasan, sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.

Untuk itulah kami 'Konsultan Jasa Pengurusan IMB' hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB Anda, sehingga Anda fokus pada waktu produktif Anda, tanpa dipusingkan dengan hal-hal teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran Anda.

Dengan memiliki IMB proyek Anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan
dan tentu saja nilai bangunan Anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salah satu
prasyarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank

Lingkup layanan kami
1. Bangunan yang baru akan dibangun
2. Bangunan/Proyek yang sudah jalan
3. Bangunan yang sudah jadi/digunakan/dihuni
Namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan.

Dokumen persyaratan pengurusan IMB
Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).

Jika Anda membutuhkan konsultasi bisa menghubungi: 0812-8583-3108.

Selain itu kami juga membantu mengurusi perizinan panti pijat, pariwisata, karaoke, restoran, tata ruang, rekomendasi pemadam kebakaran dan penanggulangang bencana alam, dll. (jek/adv)